IJMA’
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Ushul Fiqh
Dosen Pengampu : Ali Muchtar, H, Lc, MA
Oleh :
Arifatul
Rahmawati ( 123911013 )
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA IALAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2012
I.
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan
sehari – hari kita selalu melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak lepas dari
peranan syari’at atau hukum – hukum seperti shalat, puasa, jual beli dan lain
sebagainya. Semua itu membutuhkan hukum agar kita tidak salah arah dalam
landasan agama.
Untuk mengetahui
hukum - hukum syariat agama, para ulama telah berjihad untuk mengetahui hukum
yang telah dijelaskan didalam Al – Qur’an dan hadist agar jelas dan tidak
subhat. Dalam era sekarang, banyak kita jumpai hal – hal yang pada zaman rasul
tidak terjadi, untuk mengetahui bagaimanya hukumnya hal tersebut, maka
dibutuhkan kesepakatan para ulama ( ijma’), maka dalam makalah ini akan dibahas
tentang pengertian ijma’, macam – macam ijma’, kedudukan ijma’ dalam hukum
islam, dan disertai pula contoh ijma’.
II.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Pengertian Ijma’ dan Macam – Macamnya?
2. Bagaimana Kedudukan Ijma’ dalam Hukum Islam?
3. Bagaimana Contoh – Contoh Kasus Hukum yang Didasari Ijma’?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ijma’ dan Macam – macamnya
Arti Ijma menurut bahasa adalah sepakat,
setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah para ahli ushul fiqih dirumuskan sebagai berikut :
اجماع هو اتّاق مجتهدين فى عصر من العصور وفاة الرسول
الى حكم شرعىّ فى الواقعة
“ Ijma’ ialah kesepakatan ( konsensus )
seluruh mujtahid pada suatu masa tertentu stelah wafatnya rosul terhadap suatu
hukum syara’ untuk suatu peristiwa
(kejadian ).” [1]
Dari pengertian ijma’ sebagaimana disebutkan diatas, dapat
dijelaskan sebagai berikut :
a.
Kesepakatan
adalah kesamaan pendapat atau kebulatan pendapat para mujtahid pada suatu masa
baik secara lisan maupun tertulis atau dengan beramal sesuai dengan hukum yang
disepakati itu.
b.
Seluruh
mujtahid berarti masing – masing mujtahid menyatakan kesepakatannya. Jika ada
seorang saja yang tidak menyetujuinya maka tidaklah terjadi ijma’. Dan apabila
pada suatu masa hanya ada seorang mujtahuid saja, maka tidak terjadi ijma’, sebab
tidak terjadi kesepakatan.
c.
Ijma’
hanya terjadi pada masalah yang berhubungan dengan syara’ dan harus berdasarkan
pada Al – Qur’an dan Hadits mutawwatir, tidak sah jika didasarkan pada yang
lainnya.[2]
Ijma’ dilihat dari segi caranya ada
dua macam, yaitu sebagai berikut :
1.
Ijma’
Qauli = Ijma’ Qath’i
Yaitu ijma’ dimana para mujtahid menetapkan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuan atas
pendapat mujtahid lainya.
2.
Ijma’
Sukuti = Ijma’ Zanni
Yaitu ijma’ dimana para mujathid berdiam
diri tanpa mengeluarkan pendapatnya atas mujtahid lain. Dan diamnya itu bukan
karena malu atau takut. Sebab diam atau tidak memberi tanggapan itu dipandang
telah menyetujui terhadap hukum yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan
pendapat ulama ushul fiqh yang menyatakan :
“ diam ketika
suatu penjelasan diperlukan, dianggap sebagai penjelasan,”[3]
Sedang dari segi waktu dan tempat ijma’ ada
beberapa macam antara lain sebagai berikut :
1.
Ijma’
Sahaby, yaitu kesepakatan semua ulama sahabat dalam suatu masalah pada masa
tertentu.
2.
Ijma’
Ahli Madinah, yaitu persesuaian paham ulama – ulama madinah terhadap sesuatu
urusan hukum.
3.
Ijma’
Ulama Kuffah, yaitu kesepakatan ulam – ulama kuffah dalam suatu masalah.
4.
Ijma’ Khulafaur Rasyidin, yaitu :
اتفاق الخلفء الاربعة على امر من الامور
الشّرعّة
“Persesuaian paham khalifah
yang empat terhadap sesuatu soal yang diambil dalam satu masa atas suatu
hukum.”[4]
5.
Ijma’
Ahlul Bait ( Keluarga Nabi ), yaitu kesepakatan keluarga Nabi dalam suatu masalah.
B.
Kedudukan
Ijma’ dalam Pembinaan hukum Islam
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa kedudukan
ijma’ menempati salah satu sumber atau dalil hukum sesudah Al – Qur’an dan
sunnah. Ini berarti ijma’ dapat menetapkan hukum yang mengikat dan wajib
dipatuhi umat islam bila tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al – Qur’an maupun
sunnah.[5]
Ulama ushul fiqh berpendapat bahwa ijma’
dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan suatu hukum dan menjadi sumber hukum
islam yang qathi. Jika sudah terjadi ijma ( kesepakatan ) diantara para
mujtahid terhadap ketetapan hukum suatu masalah atau peristiwa, maka umat islam
wajib menaati dan mengamalkannya.
Alasan jumhur ulama ushul fiqh bahwa ijma’
merupakan hujjah yang qathi’ sebagai sumber hukum Islam adalah sebagai berikut
:
a.
Firman
Allah SWT :
يا ايهاالذذين امنو اطيعواللّه
واطيعواالرّسول واولى الامر منكم (النساء: 59 )
Artinya :
“ wahai orang – orang beriman, taatilah Allah dan
taatilah rasul ( Muhammad ) dan Ulil amri ( Pemegang kejuasaan ) diantara
kamu.” ( Q.S. an – Nisa’ 59 )
Maksud Ulil ‘Amri itu ada dua
penafsiran yaitu Ulil ‘Amri Fiddunnya adalah penguasa dan Ulil ‘Amri fiddin
adalah mujtahid atau para ulama’, sehingga dari ayat ini berarti juga
memerintahkan untuk taat kepada para ulama mengenai suatu keputusan hukum yang
disepakati mereka.
b. Hadist Rasulullah SAW
انّ امذتي لا تجمع على ضلالة ( رواه ابن حاجه )
Artinya :” Sesungguhnya umatKu
tidak akan bersepakat atas kesesatan.”
مارءاه المسلمون حسنا فهو عند
الله حسن
Artinya : “ apa yang dipandang
oleh kaum muslimin baik, maka menurut pandangan Allah juga baik.”[6]
Dalam hadist
ini dijelaskan bahwa umat dalam kedudukannya sebagai umat yang sama – sama
sepakat tentang sesuatu, tidak mungkin salah. Ini berarti ijma’ itu terpelihara
dari kesalahan, sehingga putusannya merupakan hukum yang mengikat umat islam.
Pandangan ulama’ mengenai Ijma’
sukuti :
Imam
Syafi’i dan kalangan Malikiyyah ijma’ sukuti tidak dapat dijadikan landasan
pembentukan hukum, dengan alasan diamnya sebagian ulama mujtahid belum tentu
menandakan setuju, bisa jadi takut dengan penguasa atau sungkan menentang
pendapat mujtahid yang punya pendapat karena dianggap senior.
Hanafiyah
dan Hanabilah Ijma’ sukuti syah jika digunakan sebagai landasan hukum, karena
diamnya mujtahid dipahami sebagai persetujuan, karena jika mereka tidak setuju
dan memandangnya keliru mereka harus tegas menentangnya. Jika tidak menentang
dengan tegas, berarti mereka setuju.
Hanafiyah
dan Malikiyah mengatakan jika diamnya
sebagian ulama’ mujtahid tidak dapat dikatakan telah terjadi ijma’. Dan pendapat ini dianggap lebih kuat daripada
pendapat perorangan.[7]
C.
Contoh
– contoh hukum yang didasari Ijma’
a.
Pengangkatan
Abu Bakar as – Siddiq sebagai khalifah menggantikan Rasulullah SAW
b.
Pembukuan
Al – qur’an yang dilakukan pada masa Khalifah abu bakar r.a.
c.
Menentukan awal bulan ramdhan dan bulan
syawal..
Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika
kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk
hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh
para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan
beramal.[8]
IV.
KESIMPULAN
Demikianlah makalah ini kami susun, kami sadar bahwa
masih banyak kesalahan dan kekurangan baik dalam penyusunan maupun penyampaian
dalam makalah ini, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan guna memperbaiki penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua. Amin
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul
Fiqh, Jakarta, Pustaka Firdaus, 2003
Efendi, Satria, ushul Fiqh,
Jakarta, Fajar Interpratama Offset, 2005
Jumantoro, Totok, Kamus Ilmu
Ushul Fiqh , Jakarta, Bumi Aksara, 2005
Suratno, dkk, modul siap Un
Kemenag, Semarang, 2011
Syarifuddin. Amir, Ushul
Fiqh, Fajar Interpratama, Jakarta,2009
Bagus tuh makalahnya. Tapi saya mau tanya nih, sampai saat ini saya belum menmukan sumber yang menagatakan siapa saja, kapan, dan di mana ijma itu di laksanakan. Kalau mendapat informasi kapan-kapan saya buka lagi blog ini. dan sebagai share, nitip yah http://aosinsuwadi.blogspot.com/2015/01/perbedaan-pendapat-adalah-rahmat.html dan fiksiana.kompasiana.com
BalasHapushttp://aosinsuwadi.blogspot.com/ dan http://fiksiana.kompasiana.com/
BalasHapusCasino and Resort Near Laurel Casino & Spa
BalasHapusGet directions, reviews and 충청북도 출장마사지 information 김제 출장안마 for Casino and Resort at 777 Casino 광양 출장안마 St. Charles in Laurel, MD. 구리 출장샵 Find reviews, hours, directions, 구미 출장마사지